0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Sunday, October 23, 2011

Re: [Oil&Gas] Apakah perpanjangan paspor harus di kota tempat di keluarkan nya passpor?

 

Pak Ardianto,

terima kasih atas tulisan di bawah. Berarti memang bisa diperpanjang selama belum melewati masa maksimal berlalu paspor (5 tahun) atau dalam keadaan emergency bisa diperpanjang maksimal 6 bulan jika sudah lebih dari 5 tahun. Pantas saya selalu diganti baru karena saya selama ini selalu 'perpanjang' setelah 5 tahun.

salam,

2011/10/24 Ardianto H <ardianto.h@gmail.com>


Ya jelas bisa dong, baik di embassy maupun di imigrasi Indonesia. Jasa imigrasi di Indonesia dan KBRI diluar negeri sama saja, yaitu PEMBUATAN BARU, PENGGANTIAN DAN PERPANJANGAN.
Yang dikatakan mas Thomas kurang lengkap. Dan saya sudah melakukan berkali kali, sepanjang masih ada halaman yang masih kosong, kenapa harus ganti baru ?. Ingat residence Visa kita ditempel dipassport lama, kalau passport ganti baru maka jadi ribet harus memindahkan ke passport baru, belum lagi pertanyaan macam macam kalau passport ganti nomor.

ARDIANTO H
http://ardisfamily.blogspot.com/

Baca jasa KBRI dan Imigrasi dibawah ini.

II. PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTIAN/
PEMBUATAN BARU/PERPANJANGAN SPRI/PASPOR RI

Penggantian SPRI/Paspor RI dapat di laksanakan jika pemohon masih mempunyai izin tinggal (residency permit/iqamah) yang masih berlaku dan masa berlaku paspor kurang dari 6 (enam) bulan, habis halaman, habis masa berlaku dan rusak (tanda tangan pejabat imigrasi rusak/hilang/terhapus, halaman lepas/rusak, informasi resmi hilang) / hilang.

Perpanjangan paspor RI dapat di berikan jika masa berlaku nya belum genap 5 (lima) tahun. Umum nya Perwakilan RI memberikan paspor RI dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun. Jika tidak ada hal – hal yang memberatkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perpanjangan dapat di berikan hingga mencapai batas maksimum masa berlaku paspor RI yaitu 5 (lima) tahun. Untuk keadaan darurat/emergency, perpanjangan dapat di berikan maksimum 6 (enam) bulan meski sudah melewati batas maksimum masa berlaku paspor RI.

Persyaratan pengajuan permohonan penggantian SPRI/Paspor :

1. Tidak termasuk dalam daftar cekal (black list).
2. Paspor lama pemohon.
3. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang merah.
4. Photo Copy Civil ID pemohon/sponsor .
5. Photo Copy Akte Lahir.
6. Mengisi formulir permohonan Paspor.
7. Pemohon mengajukan sendiri formulir permohonan paspor dan berkas pendukung ke KBRI.
8. Melampirkan Surat Keterangan dari Polisi setempat, Surat Keterangan Identitas Pemegang Paspor dan Sponsor dari imigrasi tempat pemohon mendapatkan izin tinggal (residency permit), lembar cetak (print out) dari imigrasi setempat mengenai informasi lengkap paspor pemohon, jenis izin kerja (working permit) dan izin tinggal (khusus bagi pemohon yang kehilangan/rusak SPRI/Paspor RI nya). 
Anak yang masih tercantum dalam paspor orang tua atau anak yang di lahirkan di Kuwait (luar negeri) dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor RI (vide Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.02.IZ.0310 Tahun 2004 tanggal 14 April 2004)dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Akte Lahir 
2. Photo Copy paspor orang tua
3. Photo Copy Civil ID orang tua
4. Mengisi formulir permohonan paspor anak
5. Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 ( @ 2 lembar) dengan berlatar belakang merah.
6. Paspor asli orang tua (untuk pemisahan anak dari paspor orang tua)
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.02.IZ.0310 Tahun 2004 tanggal 14 April 2004) Tentang Penggantian Blanko Paspor/Desain Paspor Baru, bahwa paspor RI 24 Halaman di terbitkan untuk TKI dan paspor RI 48 halaman untuk umum/biasa.

DOWNLOAD FORMULIR PELAYANAN KONSULER 


2011/10/24 Mico Siahaan <Mico.Siahaan@gmail.com>
 

Pak Ardianto,

berarti bisa ya perpanjang paspor untuk jangka waktu 6 bulan di kedutaan besar.  Bisa beberapa kali diperpanjang?

Kalau di kantor imigrasi Indonesia, setahu saya seperti yang Pak Thomas paparkan. Paspor akan selalu diganti baru dan no paspor berubah.

salam,



2011/10/24 Ardianto H <ardianto.h@gmail.com>


Mas Thomas, sampeyan salah. Passport bisa diperpanjang 6 bulan.
Ganti passport baru juga bisa tetapi nomor passport akan berubah.

Passport saya baru saja saya perpanjang di embassy. Sengaja tidak saya ganti baru karena saya tidak ingin nomor passport berubah, karena beberapa bulan lalu saya juga sedang proses visa masuk negara lain. Saya tidak mau ribet ngurus dari awal kembali karena semua copy passport lama sudah masuk diembassy negara tujuan. Jadi untuk keperluan mendesak, lebih baik diperpanjang saja 6 bulan daripada harus ganti nomor passport (ganti passport baru). Tahu sendiri juga kan, kalau passport masih kosong, kemungkinan juga akan di'kerjain' petugas bandara Cengkareng karena dianggap TKI sopir.

Pembuatan Passport dan Juga Perpanjangan bisa dibuat dimana saja, termasuk di KBRI/Konsulat di luar negeri.

ARDIANTO H


2011/10/24 Thomas Yanuar <thomas.x.yanuar@gmail.com>
 

Pakliknya Rheno,
 
Paspor tidak ada perpanjangan. Jika masa berlaku habis (atau masa berlaku kurang dari 6 bulan dan harus keluar negeri segera) atau halamannya habis karena sudah tidak ada tempat untuk keperluan pengesahan dipintu masuk keimigrasian, maka harus membuat passpor baru. Ini informasi dari Kanim Jaktim dimana saya membuat paspor terbaru (padahal sudah setahun yang lalu).
 
KTP manapun bisa membuat paspor dimanapun. Tidak harus kembali kekantor asal dimana kita membuat sebelumnya atau kembali ke kota dimana KTP diterbitkan.
Lampirkan paspor lama ketika membuat paspor baru.
 
Salam,
 
Thomas Yanuar P
Seoul - Korea

2011/10/24 Eman Saja <emansaja37@yahoo.com>
 

Dear all,
 
 
nyambungin diskusi soal perpanjangan passpor untuk aturan 6 bulan sebelum expired date nya.
 
 
saya punya passpor yg di keluarkan di kota surabaya karena waktu itu saya kerja di surabaya, selama pengurusan paspor tsb saya memakai KTP Solo...
 
 
saat ini saya sudah tidak di kota surabaya......karena sudah kerja di kota bandung, dan hanya memiliki KTP solo saja...
 
 
yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa perpanjang paspor di Kota Solo? sementara paspor saya di keluarkan di kota surabaya..
 
 
Thx
 
 
Liknya rheno



--
Mico | mico.siahaan@gmail.com | @bangmico







--
Mico | mico.siahaan@gmail.com | @bangmico

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer