0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Thursday, August 18, 2011

[Oil&Gas] Fw: TANYA: Beda Pohon Beringin dan Phon Trembesi Dalam Menyerap Air

 


Dear Pakar Lingkungan,

Mohon Sharing pengetahuannya tentang kehebatan pohon beringin versus pohon trembesi. Saya sering menjumpai pohon pohon beringin di kota-kota yang saya kunjungi dan rata-rata pohon ini berdaun banyak dan berdiameter besar.

dan saya percaya pak Soekarno menampilkan pohon beringin di dalam lambang negara kita pasti memiliki tujuan selain bermakna keperkasaan pohon beringin itu sendiri yang kuat dan rindang (sila Ketiga: PERSATUAN INDONESIA).

Saya pribadi tidak mengetahui kelemahan dari phon beringin ini, namun sebagai seorang pemuda yang mendapatkan penataran P4 dahulu kala di zaman SMU dan SLTP saya saya ingin pohon beringin di berdayagunakan sehingga orang2 luar yang berkunjung ke indonesia dapat mengetahui keberadaan pohon beringin..

Mohon pencerahan kelemahan/kehebatan dari pohon beringin.

Terima kasih,

Rinto B

--- On Mon, 8/15/11, Mida Saragih <mnovawanty@gmail.com> wrote:

From: Mida Saragih <mnovawanty@gmail.com>
Subject: [Lingk] [Berita KIARA] 15 Agustus 2011. Qanun Lingkungan Hidup Perlu Dikaji Lagi
To:
Date: Monday, August 15, 2011, 5:28 PM




Qanun Lingkungan Hidup Perlu Dikaji Lagi
Firman Hidayat | The Globe Journal | Jum`at, 12 Agustus 2011

Banda Aceh — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), M. Riza Damanik ketika menyampaikan paparannya tentang beberapa kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) menyinggung perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam lagi terhadap qanun-qanun tentang lingkungan hidup di provinsi ujung Pulau Sumatera ini. 

Hal tersebut dikatakannya pada acara buka puasa bersama organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Restaurant Lamnyong, Banda Aceh, Jum'at (12/8) yang digagas oleh Walhi Aceh dengan lembaga KIARA dari Jakarta.

M. Riza melanjutkan di Provinsi Aceh ada Qanun Lingkungan Hidup sebagai regulasi yang kuat. Namun qanun tersebut hendaknya dikaji lagi secara mendalam apakah sangat berpeluang untuk dipromosikan kepada sektor swasta atau pengelolaannya menjadi hak rakyat. Hal ini perlu ditinjau lagi sehingga sektor swasta tidak punya ruang untuk masuk mengelola SDA di Aceh ini. 

Hal tersebut sebagaimana yang pernah KIARA lakukan di Jakarta terkait pengajuan uji materi terhadap Undang — Undang No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ke Mahkamah Konstitusi. Asumsinya dengan hadirnya undang-undang itu, pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berjalan ke arah maksimal.

Namun kenyataanya UU No 27 tahun 2007 itu telah menekan aspek investasi yang lebih mementingkan sektor swasta daripada rakyat dan masyarakat adat dalam pengusulan rencana pengelolaanya. Artinya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir merupakan instrument sertifikasi yang melegalkan kegiatan budidaya, pariwisata dan pertambangan kepada sektor swasta termasuk asing.  "Akhirnya gugatan KIARA bersama organisasi masyarakat sipil tersebut dimenangkan oleh MK," pungkas Riza Damanik. 

Sebenarnya ada persoalan yang mendasar terhadap regulasi pemanfaatan SDA. M. Riza Damanik menghimbau agar regulasi atau kebijakan-kebijakan pemerintah itu mesti dikaji lagi oleh organisasi masyarakat untuk seyogyanya bisa mengakomodir kepentingan yang lebih banyak bagi rakyat dan masyarakat adatnya. 

Walhi Aceh mencatat sebanyak 624 kali berbagai bencana terjadi di Aceh sepanjang 2010. Sebanyak 250 diantaranya merupakan bencana banjir yang terjadi karena kerusakan ekologis akibat ulah manusia, seperti konvensi hutan maupun eksploitasi yang tidak ramah lingkungan. Konversi lahan menjadi pertambangan maupun perkebunan telah menggerus setidaknya 540.839 ribu hektar dari total 3,549 juta hektar luas hutan Aceh hingga 2010. 


------------------------------------------------------
Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya melemahkan kohesi antar suku dan pulau.

Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.

Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara.or.id. Pastikan Anda adalah orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan perikanan nasional.
----------------------------------------------------

Mida Saragih
Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
The People's Coalition for Fisheries Justice 
Jl. Lengkeng Blok J-5
Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750
Indonesia
Telp. +62 21 798 9522
Faks. +62 21 798 9543
Website. www.kiara.or.id  
  




__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer