Saya pegawai permanent Pak.
bukankah menurut UUTK 13 hak tersebut dpt diperoleh karyawan yg melakukan resign?
Salam,
--- On Sun, 7/3/11, Dirman Artib <dir.art@gmail.com> wrote:
From: Dirman Artib <dir.art@gmail.com>
Subject: Re: [Oil&Gas] Mohon Informasi Hak Karyawan Resign
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sunday, July 3, 2011, 11:21 PM
Bapak Iwan Saputra Yth.
�
Point di bawah membuat pertanyaan besar di kepala saya. �
2. Tidak dapat apa2 dan kemungkinan gaji terakhir tidak dibayarkan untuk menutupi sisa kontrak.
Apakah di tanah air sekarang sudah mempraktekkan hal ini, sehingga gaji terakhir digunakan untuk denda membayar sisa kontrak?
�
(Kalau gitu resign-nya sehari setelah terima gaji aja, resign nya pake verbal aja, "Pak/Bu saya minta berhenti, rematik saya kumat di ruang AC,� saya mau berobat dulu ke S'pore", nah kabur deh... )
Salam,
d'Art.
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment