0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Tuesday, June 28, 2011

RE: [Oil&Gas] Fwd: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore

 

 

 

Mengacu kepada UU No. 39 tahun 2004 (bisa dicari dan didownload dengan mudah di internet)” – tapi saya ambil 2 point  penting dari pasal 1, yaitu (beberapa kata sengaja saya tebalkan dan berwarna merah untuk lebih menegaskan arah atau point penting yang sangat prinsipil)

 

1.       Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

2.       Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

 

Kemudian mengenai penempatan diatur di pasal 10, sbb:

 

Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari :

a. Pemerintah;

b. Pelaksanaan penempatan TKI swasta.

 

Kemudian pasal 51 – yang controversial:

 

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi :

a. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;

b. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;

c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;

d. sertifikat kompetensi kerja;

e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

f paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;

g. visa kerja;

h. perjanjian penempatan kerja;

i perjanjian kerja, dan

j KTKLN.

 

Jadi seorang “Calon” TKI wajib memiliki KTKLN untuk dapat “ditempatkan” di luar negeri.

Hal ini diperkuat lagi dengan pasal 62 ayat 1:

 

(1) Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

 

Nah memberikan KTKLN dengan mudah di airport malah bisa jadi bertentangan dengan UU ini pasal 62.

(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 hanya dapat diberikan apabila TKI yang bersangkutan :

a. telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri;

b. telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); dan

c. telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.

 

Nah, mengenai sangsi administartif , diatur di pasal 100:

 

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;

c. pencabutan izin;

d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan / atau

e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri

 

Mohon dibaca dengan teliti, sangsi ini BUKAN untuk TKI tapi untuk institusi yang menempatkan TKI.

Sampai disini sebetulnya masih okay dan cukup jelas yang dimaksud. Tapi  pasal 105 membuat UU  ini jadi kacau; dimana disebutkan:

 

2. Selain dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan harus memiliki KTKLN.

 

Saya katakan kacau karena:

-          TKI yang bekerja secara perseorangan tidak  diatur atau dalam UU tsb. Bahkan saya tidak menemukan definisinya. Yang ada adalah pasal yang melarang perseorangan untuk menempatkan TKI (pasal 4).

-          Tidak disebutkan sangsi untuk TKI perseorangan yang tidak memiliki KTKLN.

 

Jadi, sekali lagi:

-          KTKLN BUKAN dokumen resmi yang dibutuhkan oleh seorang WNI untuk berpergian keluar negeri.

-          Tidak ada sangsi yang mengatur seorang TKI perseorangan yang tidak memiliki KTKLN.

Karenanya, tidak ada dasar hukumnya bagi institusi pemerintah untuk melarang seorang WNI yang memiliki dokumen resmi untuk berpergia keluar negeri.

Dan juga tidak ada dasar hukumnya bagi instistusi pemerintah untuk melarang seseorang karyawan untuk bekerja di perusahaannya yang berlokasi diluar negeri.

 

Salam

Wisnu

 

From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of Dirman Artib
Sent: Tuesday, June 28, 2011 10:24 PM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Fwd: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore

 

 

Mudah-mudahan nanyain ini nggak ke saya kan pak Tri?

Maklum, masalah seputar KTKLN ini adalah persoalan yang paling rumit yang pernah saya temui, jadi saya terus terang nggak mampu menjawabnya.

 

Saya sedang membayangkan Oce Kalijis yang bekerja untuk Nyasaruddin di S'pore harus menunjukkan KTKLN di Cengkareng, dia kan kategorinya TKI Professional juga.

 

Silahkan kepada rekan-rekan yang punya kompetensi (knowledge, skills and experiences) ke-KTKLN-an yang menjawabnya.

 

Lanjuut ...

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer